Oleh: Betty Herlina
Independen- Bali, wilayah yang dikenal dengan julukan Pulau Dewata, saat ini menghadapi dilema antara penanggulangan bencana dan pengembangan bisnis di zona merah. Pengesahan Perda Penanggulangan Bencana pada tahun 2023 lalu seperti memberikan lampu hijau untuk pengembangan bisnis di daerah rawan bencana tersebut.
Inkonsistensi regulasi yang malah berdampak fatal. Publik tentunya belum lupa dengan peristiwa longsor yang terjadi di kawasan subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan pada 14 Maret lalu. Bencana yang berujung pada tewasnya dua warga asing yang tengah menginap di kawasan vila bagian dari
WBD UNESCO dengan nama resmi Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak Sebagai Manifestasi Filsafat Tri Hita Karana.
Tak hanya masyarakat Bali yang bingung, pelaku usaha pariwisata juga merasakan hal serupa. Meskipun Pemerintah sudah menetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) atas satu wilayah, namun praktik yang terjadi di lapangan masih banyak bangunan komersial berdiri di zona-zona berisiko tinggi ini. Termasuk bangunan di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Terbuka Hijau (KTH). Dalilnya, asal bangunan tidak permanen, pemerintah setempat masih memberikan izin.
Riset yang tim jurnalisme data Balebengong.id terhadap regulasi yang ada di Bali selama 10 tahun memperlihatkan dari 1054 aturan, hanya sedikit yang secara khusus mengatur tentang lingkungan dan bencana. Dari 112 Perda Provinsi yang disahkan, hanya satu yang mengatur tentang penanggulangan bencana, yaitu Perda Penanggulangan Bencana yang baru disahkan pada tahun 2023. Meski perda ini memuat 25 bab dan 84 pasal mengenai penanggulangan bencana, terdapat kelemahan dalam implementasinya, terutama terkait pengawasan terhadap proyek pembangunan di zona merah.
Salah satu isu krusial adalah terbukanya opsi untuk usaha di zona merah. Pasal dalam perda ini memungkinkan bisnis dengan syarat analisis dampak lingkungan, yang telah dianulir oleh UU Cipta Kerja. Regulasi ini membuka peluang bagi pebisnis untuk membangun di kawasan rawan bencana dengan syarat tertentu, seperti penggunaan teknologi yang tepat untuk mengendalikan bencana dan pencegahan kerugian bagi masyarakat.
Termasuk dalam Perda Tata Ruang, kawasan strategis pariwisata (KSP) diatur berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung lingkungan. Hanya KSPD dengan kepentingan ekonomi yang diwajibkan menerapkan mitigasi bencana, sementara KSP sosial budaya dan daya dukung lingkungan tidak.
Contoh nyata adalah kawasan Jatiluwih, yang meskipun termasuk KSP sosial budaya, tidak diwajibkan menerapkan mitigasi bencana dalam RTRW Provinsi Bali 2023 dan RTRW Kabupaten Tabanan. Padahal, Tabanan dikenal sebagai daerah dengan risiko tinggi bencana tanah longsor. RTRW Bali mengatur pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana dengan syarat yang ketat, namun pemanfaatan ruang sering kali melanggar aturan tersebut.
Kinerja DPRD Bali dalam fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penanggulangan bencana jelas masih kurang optimal. Bisa dilihat sendiri dari produk legislasi yang dihasilkan. Belum lagi, jika ditelisik lebih jauh dana penanggulangan bencana yang dianggarkan dari APBD sering kali tidak mencukupi, dan hanya ada satu perda yang mengatur tentang bencana. Dana tak terduga (DTT) yang dialokasikan untuk bencana sering kali tidak memadai untuk menangani dampak bencana yang terjadi. Lantas bagaimana memaksimalkan mitigasi yang harapkan?
Selengkapnya, tulisan tentang Regulasi Penanggulangan Bencana Bali Masih Membuka Ruang Berbisnis di Zona Merah, dapat dibaca di https://balebengong.id/regulasi-penanggulangan-bencana-bali-masih-membuka-ruang-berbisnis-di-zona-merah/