Independen --- Rencana pemerintah memberikan remisi bagi koruptor mendapat kritik dari lima profesor sekaligus guru besar dari lima perguruan tinggi. Mereka adalah Mahfud MD (Universitas Islam Indonesia), Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman), Rhenald Kasali dan Sulityowati Irianto (Universitas Indonesia), serta Marwan Mas (Universitas Bosowa'45). Mereka berpendapat pemberian remisi berarti menyamakan korupsi dengan tindak pidana umum biasa, bukan extra ordinary crime. Selengkapnya di Purwokertokita: Pakar Hukum Unsoed Minta Presiden Tolak Kemudahan Remisi Napi Koruptor.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi, jumlah kasus korupsi yang ditangani sejak 2004 meningkat. Tahun lalu tercatat 281 kasus korupsi, dengan 38 koruptor telah dieksekusi penjara. Sedangkan tahun ini hingga Juni 2016, tercatat 2013 kasus, dengan 43 koruptor telah dieksekusi.
Sementara itu, pada kasus narkoba, Kepala BNN Budi Waseso menginginkan para pengedar mendapat hukuman tembak mati di tempat, jika data intelijen memberikan informasi valid. Selengkapnya Kabarpapua: Buwas: Tembak Mati Pengedar Narkotika.