INDEPENDEN, JAKARTA – Layanan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sepenuhnya gratis. Sebab ongkos transportasi dan sejumlah layanan kesehatan tertentu tidak ditanggung Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ongkos-ongkos ini menjadi beban tersendiri, khususnya bagi peserta dari masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI).
Per 1 Juni 2017, jumlah peserta PBI yang ditanggung pemerintah dari dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 92 juta jiwa. Pada dasarnya program JKN merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya, khususnya memberikan fasilitas kesehatan terhadap masyarakat dengan ekonomi pra sejahtera.
Perkumpulan Prakarsa, lembaga pemerhati kebijakan publik ini, khawatir terjadi out of pocket atau kondisi orang miskin dipaksa menghabiskan sejumlah besar pendapatannya yang terbatas untuk membiayai perawatan kesehatan. “Hidup mereka bisa berakhir dengan tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk mencari makan dan tempat tinggal,” kata Ah. Maftuchan, Direktur Eksekutif Prakarsa dalam laporan penelitian ‘Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional: Ekuitas Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Hampir Miskin di Indonesia 2017’, akhir Mei lalu.
Penelitian yang diselenggarakan Prakarsa ini melibatkan 1.334 responden peserta JKN di sebelas kabupaten dan kota yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat. Penelitian berlangsung tahun lalu dan dilakukan selama Sembilan bulan.
Hasil riset itu menunjukkan 75,16 persen peserta menyatakan biaya tambahan paling besar dalam layanan kesehatan adalah obat. Sekitar 6 persen responden mengatakan mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan darah diikuti dengan biaya tambahan rawat inap, alat kesehatan, persalinan isteri, skrining kesehatan dan lainnya.
“Persediaan obat dan pembebanan biaya tambahan dapat dicermati dari pasien kerap tidak diberikan obat lengkap sesuai kuantitas obat yang diresepkan dokter,” katanya.
Ketika diteliti lebih dalam persoalan dalam mengakses layanan obat, sebanyak 41,76 persen responden mengaku pernah mendapat resep dokter tapi obat tak tersedia. Sebanyak 39,77 persen responden menyatakan pelayanan akses obat terlalu lama dan 11,65 persen responden mengatakan dikenakan biaya tambahan. Kurang dari 4 persen responden mengaku obat yang diberikan apotek hanya sebagian dari resep dokter. “Temuan penting survey ini ketidaktersediaan obat mengakibatkan bertambahnya biaya yang dibebankan kepada pasien,” ujar Maftuchan.
Padahal selain beban membayar obat sendiri, pasien PBI masih harus merogoh kocek untuk transportasi ketika menjangkau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
FKTP di antaranya puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan, dan Rumah Sakit tipe D pratama. Sementara FKTL merupakan fasilitas kesehatan tempat rujukan perawatan pasien seperti rumah sakit, klinik utama, apotek, dan optik.
Jumlah yang harus mereka keluarkan beragam. Sebanyak 51 persen mengeluarkan uang kurang dari Rp5.000, sedangkan 46,58 persen menyatakan harus merogoh kantong mulai dari Rp5.000 hingga Rp35.000. Sedangkan untuk menjangkau FKTL, anggaran yang harus dikeluarkan sebagian besar peserta JKN antara Rp10.000 – Rp170.000. “Rata-rata biaya transportasi mencapai FKTP Rp7.820, sementara biaya untuk mencapai FKTL lebih tinggi, rata-rata sebesar Rp36.023,” kata Maftuchan.
Selain mengulas soal ongkos tambahan di program JKN, Prakarsa juga mendalami sumber anggaran peserta untuk menyelesaikan proses pengobatan. Lebih dari 50 persen peserta JKN mengaku membayar biaya tambahan JKN dengan cara hutang. Sisanya menggunakan tabungan keluarga, mencari sumbangan, bantuan dari tetangga/saudara, meminta keringanan dari FKTP/FKTL, sampai mengurangi biaya makan selama di rumah sakit.
Terkait biaya tambahan itu Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi ketika dihubungi Independen mengatakan pasien bisa menolak biaya tambahan tersebut selama prosesnya sesuai dengan skema JKN. Namun, bila terjadi pergeseran prosedur, seperti naik kelas kesehatan ada beban biaya yang harus ditanggung peserta JKN. “Naik kelas tidak sesuai dengan indikasi medis dan sebagainya bisa terjadi. Ada biaya tambahan, sesuai ketentuan yang ada,” katanya, Jumat (09/6).
Selain itu, Irfan juga mengatakan peserta JKN agar kritis dalam membaca resep dari dokter dan aktif mempertanyakan biaya tambahan layanan kesehatan. “Pada saat rumah sakit menyatakan ada obat yang harus dibayar, harus tanya ‘kenapa harus bayar kan ini sudah sesuai prosedur?’.” Jika fasilitas kesehatan masih menagih, kata Irfan melanjutkan, peserta bisa mengadukan ke BPJS Kesehatan. “Laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Muhammad Irham