Oleh : Betty Herlina
Independen- Sebuah video amatir berdurasi 30 detik viral di media sosial awal September lalu. Video tersebut memperlihatkan sekelompok orang “menculik” seorang perempuan yang tengah berdiri persis di samping sepeda motor. Tepatnya terjadi di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Adegan diawali dengan seorang perempuan mengejutkan “korban” dari belakang dan diikuti dengan beberapa orang laki-laki yang langsung menggendong “korban”, berlari membawa korban ke arah mobil dengan baik terbuka.
Dalam hitungan detik, korban sudah berada di atas bak mobil. Serombongan laki-laki pun menyusul menaiki bak tersebut. Seketika mobil langsung melaju kencang menuju Kampung Erunaga, Desa Wee Kura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Meski teriakan korban sempat menarik perhatian masyarakat sekitar, namun dalam video yang beredar tersebut tidak ada upaya masyarakat untuk menyelamatkan korban.
Kejadian tersebut seolah-olah sudah menjadi hal yang wajar dan biasa terjadi di masyarakat. Sehingga bisa diterima tanpa ada perlawanan.
Setelah ditelusuri, awalnya korban tengah bepergian dengan pamannya menuju suatu lokasi. Namun diperjalanan sang paman berhenti untuk membeli rokok. Moment itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk "menculik" korban.
***
Aktivis perempuan asal Sumba, Martha Hebi menuturkan apa yang terjadi dalam video viral tersebut merupakan praktik kawin tangkap yang masih terjadi di Sumba sampai saat ini. Praktiknya sudah berlangsung turun temurun, menjadi bagian dari tradisi budaya bagi masyarakat Sumba.
“Kalau dulu kawin tangkap kalau pada masa belum ada telp, WA, belum ada transportasi, itu salah satu cara orang tua perempuan untuk mendapatkan suami bagi anaknya. Namun itu (kawin tangkap,red) tidak boleh olah sembarang orang, harus dengan yang masih ada hubungan keluarga, kekerabatan antar kampung atau antar klan (suku,red) tujuannya untuk mempererat hubungan kekerabatan,” kata Martha.
Dulunya setelah terjadi kawin tangkap, selanjutnya akan menjadi urusan adat. Dimana pihak laki-laki akan mengutus juru bicara untuk menemui keluarga perempuan, dan menyampaikan kabar jika anak perempuan mereka telah “dibawa lari” dan berada di rumah keluarga laki-laki. Sehingga akan digelar urusan adat sebagai jalan keluar. Namun praktiknya, kawin tangkap saat ini, sudah melanggar dari tradisi yang sebenarnya.
“Hal ini masih terjadi karena masih ada beberapa kalangan masyarakat di Sumba yang menganggap ini sebagai tradisi, padahal pada praktiknya ini merupakan kejahatan terhadap manusia yang dilakukan secara terbuka, mengolok-olok perempuan dan selama ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Martha mengatakan, tradisi kawin tangkap saat ini menjadi ancaman bagi perempuan Sumba. Dimana perempuan menjadi tidak aman ketika berada di ruang publik.
“Kadang anak sekolah, anak SD juga menjadi korban kawin tangkap, ini mengancam hak asasi perempuan. Tidak boleh ada satu pun lagi praktik kawin tangkap, karena ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegas Martha.
Menurut catatan komunitas SOPAN (Solidaritas Perempuan dan Anak) Sumba, dalam 10 tahun terakhir setidaknya terjadi 20 kasus kawin tangkap, paling banyak terjadi di Sumba Tengah. Dari 20 kasus tersebut hanya 16 kasus yang terdata rinci.

Martha mengatakan, secara tidak langsung praktik kawin tangkap dapat mendorong praktik-praktik kekerasan yang lain yang bisa berdampak pada meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan di Sumba dan NTT.
“Kalau dengan perempuan saja bisa dilakukan seperti itu (kawin tangkap,red), maka bisa nantinya bisa dilakukan bentuk-bentuk kekerasan yang lainnya,” Martha mengingatkan.
Menurut data SIMFONI KemenPPA yang diakses Minggu, 1 Oktober 2023, dari Januari hingga September 2023, NTT menempati peringkat ke 16 sebagai provinsi dengan angka kekerasan tertinggi dari 38 provinsi di Indonesia, dengan jumlah 547 kasus.
Sementara bisa dilihat dalam 8 tahun terakhir, ada tren penurunan angka kekerasan di NTT. Dimana puncaknya ada di tahun 2021 dengan jumlah kasus 681.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam rilisnya merespon praktik kawin tangkap yang masih terjadi di Sumba, menciderai hak-hak perempuan untuk bisa hidup aman tanpa kekerasan.
Menurutnya sudah sepatutnya tradisi kawin tangkap dihentikan untuk melindungi hak-hak perempuan dari segala bentuk kekerasan dengan embel-embel budaya.
"Kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan. Tentu ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat. Selain itu, ada peranan relasi kuasa dalam kasus-kasus kawin tangkap yang tidak selayaknya dilanggengkan,” terangnya.
Ratna mengharapkan, pemerintah setempat, Pemda Provinsi NTT dan Pemda Sumba dapat melakukan penegakan hukum serta menindak setiap praktik kawin tangkap. Mengingat sebelumnya sudah ditandatangani Nota Kesepahaman Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba pada 2020 lalu.
Selain itu, praktik kawin tangkap dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf e jo Pasal 10. Dimana, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Pada ayat selanjutnya disebutkan, salah satu pemaksaan perkawinan yang dimaksud adalah pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya. Pasal tersebut dapat diterapkan ketika pemaksaan perkawinan telah dilakukan sehingga dapat memenuhi unsur-unsur pidana.
"Jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak,” pungkas Ratna.
***
Di Indonesia selain kawin tangkap, ada beberapa daerah yang memiliki budaya serupa. Seperti Kawin culik yang terjadi di Sasak, Lombok. Mirip dengan kawin tangkap, di kalangan suku Sasak, kawin culik menjadi simbol keberanian seorang laki-laki terhadap calon istrinya. Meskipun tidak ada hukum tertulisannya, namun hal ini dilegalkan sebagai hukum adat.
Ada pula kawin colong yang dipraktikan suku Osing di Banyuwangi. Dimana calon pengantin laki-laki akan menculik calon pengantin perempuan selama 24 jam. Menariknya meskipun sudah dilakukan penculikan, namun pernikahan tetap hanya dapat dilangsungkan setelah persetujuan keluarga.
Peneliti senior dalam bidang Gender dan Politik Kebijakan, Dr, Titiek Kartika Hendrastiti mengatakan praktik kawin tangkap yang terjadi di Sumba tidak berdiri sendiri, namun erat irisnya dengan sistem kasta yang ada. Sehingga untuk menghilangkan praktik tersebut tidak serta merta hanya dengan menerapkan kebijakan-kebijakan saja.
Secara adat, kata Titiek, di Sumba, perempuan memiliki posisi yang tinggi, karena mengacu pada asal muasal Sumba yang berarti air, yang juga berarti perempuan. Namun pada praktiknya, nilai-nilai yang diterapkan tetap patriarki.
Kawin tangkap yang terjadi saat ini menjadi jalan pintas, sehingga tidak ada perundingan antara pihak keluarga terkait belis (sejenis mahar,red) yang akan diberikan.
“Adat membolehkan kawin tangkap, perempuan walaupun dia tidak suka, kalau sudah diculik itu jadi aib, sehingga perempuan itu harus dinikahkan dengan yang menculiknya. Kawin dengan memaksa, dan komunitas keluarga yang menculik membolehkan perempuan yang ditangkap itu untuk dinikahi,” kata Titiek.
Komunitas masyarakat yang ada, lanjut Titiek, tidak seluruhnya menyadari kawin tangkap merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi perempuan. Sehingga selain apa yang sudah dilakukan pemerintah perlu dilakukan edukasi di dalam komunitas. Edukasi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk melalui pemimpin adat.
“Sehingga dapat dikaji lagi bersama bagaimana praktik adat (kawin tangkap,red) agar tidak dilakukan lagi di masyarakat, karena menciderai kemanusiaan, perempuan ditangkap dan dikawini,” terangnya.
Titiek menambahkan, bentuk campur tangan yang sudah dilakukan negara saat ini yakni dengan menetapkan kawin tangkap sebagai bentuk kriminalitas adalah hal yang baik.
“Namun bukan berarti praktik kawin tangkap ini selesai, harus dilakukan edukasi dan edukasi, karena orang Sumba masih sangat terikat dengan adat. Bahkan sistem kasta dan hamba (perbudakan,red) juga masih berjalan di sana,” pungkas Titiek.