Independen --- Kabar pemutusan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan media, kembali terjadi. Kali ini massal, yaitu lebih dari 200 pekerja media di BeritaSatu TV menghadapi PHK dari manajemen, sejak 16 Maret 2022 lalu. BeritaSatu TV adalah perusahaan media yang tergabung dalam kelompok Lippo Group.
Mereka yang terkena PHK adalah para jurnalis di Jakarta, para kontributor di daerah maupun pekerja alih daya. Sebagian sudah memberikan persetujuan atas penawaran PHK dari manajemen. Sementara yang lain masih mempertimbangkan.
Menurut Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito ada beberapa proses PHK yang janggal pada kasus BeritaSatuTV ini.
"Kejanggalan itu mulai dari proses PHK terhadap 190 pekerja tetap yang sebagian besar tidak mendapat salinan surat keputusan yang telah ditandatangani pekerja. Dalam surat tersebut, perusahaan menjanjikan akan memberikan pesangon 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) kepada pekerja. Namun, pekerja yang tidak memegang salinan putusan tersebut rawan tidak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan perusahaan, "ungkap Sasmito.
Sementara pekerja outsourcing yang menjadi korban PHK hanya ditawarkan 1 kali gaji. Alasannya kontrak pekerja dengan pihak perusahaan penyalur masih baru. Faktanya, pekerja alih daya tersebut telah bekerja bertahun-tahun, bahkan banyak yang lebih dari 11 tahun.
AJI Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang sebagian anggotanya menjadi korban PHK juga telah mengirimkan surat ke manajemen BeritaSatu TV terkait dengan PHK massal ini. Surat tersebut berisi seruan kepada perusahaan agar mengambil kebijakan yang adil bagi pekerja dan tidak melanggar undang-undang.
Selanjutnya, Komunitas pers yang terdiri dari asosiasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) dan LBH Pers juga mendesak agar perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang masuk daftar PHK sesuai aturan yang berlaku dan transparan dalam menetapkan kesepakatan dengan pekerja yang terkena PHK.
Mewakili Komunitas Pers, Ketua Umum PWI Atal Depari juga meminta perusahaan mengakomodir jurnalis di daerah yang selama ini disebut kontributor menjadi bagian dari pekerja utama yang sama-sama mendapatkan hak sebagai korban yang kehilangan pekerjaan. (D02)