Limbah B3 PT PRIA Timbulkan Penyakit dan Pencemaran Air Tanah (1)

Independen --- Waktu beranjak sore. Putri Nabila, 28 tahun, bergegas menenteng galon kosong dan dibawa ke salah satu rumah tetangga di depan rumahnya. Ia pun mengisi satu galon hingga penuh dari tandon penampung air berukuran besar yang dijual tetangganya.

Setelah penuh, suaminya, Muklis, mengangkat galon menuju rumahnya. Putri menyiapkan bak mandi plastik untuk anaknya yang masih balita. Seperempat bak mandi diisi dengan air bersih dari galon dan digunakan berendam dan mandi anaknya. Setelah digosok dengan sabun, tubuh anaknya dibilas dengan air dari galon yang bersih.

Aktivitas memandikan anaknya dengan bak mandi berisi air dari galon dilakoni Putri setiap pagi dan sore. Sudah enam tahun ia terpaksa membeli air bersih dari tetangga yang didatangkan dari wilayah pegunungan di Pacet, Kabupaten Mojokerto.

“Air (galon) buat minum sama mandi, karena air sumur di rumah tercemar, sejak ada limbah itu,” kata warga Dusun Sambi Gembol, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini.

Sebelumnya, sama dengan penduduk setempat, ia sekeluarga selalu menggunakan air sumur untuk kebutuhan sehari-hari mulai dari mandi, minum, dan memasak. Sejak dulu tidak ada masalah pada kulit mereka selama menggunakan air sumur.

Namun, sejak tahun 2016, setiap kali menggunakan air sumur untuk mandi, kulit anaknya mengalami iritasi. “Kalau pakai air sumur gatal-gatal, dulu belum pernah ada gatal-gatal seperti ini. Sejak usia 2 tahun sampai sekarang masih terasa gatal-gatal kalau pakai air sumur,” katanya.

Putri pernah sesekali menggunakan air sumur untuk mandi anaknya, namun kulit anaknya kembali mengalami masalah. “Coba air sumur langsung gatal-gatal, terus pindah pakai air ini lagi (air galon),” katanya.

ISI AIR - Putri mengisi air dari tandon besar ke dalam galon yang akan digunakan untuk mandi anaknya. Foto: Ishomuddin

Dalam sehari, Putri dan keluarganya menghabiskan tiga galon air. “Untuk mandi anak-anak dua galon, untuk minum dan masak satu galon,” ujarnya.

Menurutnya, tahun 2016 pernah ada bantuan uang dari Pemprov Jawa Timur dan oleh warga dibelikan tandon penampung dan air, namun hanya cukup untuk delapan bulan.

Siti Mutoharoh, warga Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo mengalami hal serupa. “Kalau mandi pakai air sumur terasa gatal-gatal, apalagi anak-anak. Terpaksa kami beli air galon untuk air minum, mandi, dan memasak,” katanya. Sebelumnya, Siti menggunakan air sumur untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak ada masalah.

“Satu galon harganya Rp4.000 untuk dua hari,” ucap Siti yang tinggal dengan suami dan seorang anak. Dalam sebulan, ia harus mengeluarkan uang Rp60 ribu dan setahun Rp720 ribu untuk biaya beli air.

Warga menduga air tanah di sumur mereka telah tercemar. Mereka mengaitkannya dengan aktivitas penimbunan limbah B3 oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) tahun 2010 untuk meratakan lahan pembangunan pabrik pengelolaan limbah B3 di desa setempat.

Selain masalah air bersih, warga yang semula tak paham dengan istilah limbah B3 juga mengalami masalah lain. Beberapa warga terlanjur membeli limbah batu bara yang tergolong B3 dari makelar yang juga karyawan PT PRIA. Limbah batu bara itu digunakan warga untuk menguruk lahan yang akan dibangun untuk rumah maupun menguruk jalan.

“Karena murah, jadi beli. Kalau uruk (pakai) tanah Rp250 ribu, ini khan Rp150 ribu, ringan (murah),” kata Lasianah, 42 tahun, warga Dusun Kedung Palang.

Ia membeli limbah batu bara sebanyak dua bak truk seharga Rp150 ribu per bak. “Habis dua truk,” ujarnya.

Saat itu, ia tak tahu jika limbah batu bara itu termasuk berbahaya dan beracun. “Belum tahu waktu itu dampaknya,” katanya.

Lasianah sempat menggali dan menunjukkan timbunan limbah batu bara bercampur tanah dan pasir untuk pondasi rumahnya. Timbunan limbah batu bara itu ditutup dengan lapisan semen sebagai lantai rumah. “Udara di rumah memang terasa sangat panas,” katanya.

 

 

 

LIMBAH BATU BARA - Lasianah menunjukkan dan menggali pondasi lahan rumahnya yang diuruk dengan tanah bercampur limbah batu bara yang dijual makelar yang juga karyawan PT PRIA. Foto: Ishomuddin

 

Hingga kini, sebagian besar lahan rumah yang sempat diuruk dengan limbah batu bara belum dibongkar dan dibersihkan termasuk rumah Lasianah. “Warga memang menolak dibongkar karena yang membongkar DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jatim, warga berharap PT PRIA yang membongkar dan membersihkannya,” kata salah satu tokoh perempuan Desa Lakardowo yang juga Koordinator Green Woman, Sutamah.

Warga menduga air tanah dari sumur mereka sudah tercemar rembesan (lindi) limbah B3 yang pernah ditimbun di dalam lahan yang akan dibangun pabrik PT PRIA pada 2010.

Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah. “Harapannya, pabriknya ditutup dan limbahnya dibongkar,” ujar Putri.

PT PRIA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengolahan, pemanfaatan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3. Pabriknya berada di perbatasan dua desa, Desa Lakardowo dan Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam praktiknya, PT PRIA sudah menimbun berbagai macam limbah B3 padat, cair, dan berbentuk sludge (lumpur padat) untuk meratakan lahan yang akan dibangun pabrik tahun 2010.

Padahal, PT PRIA baru mengantongi surat izin jasa pengolahan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2014, surat izin pemanfaatan limbah B3 tahun 2016, surat izin pengumpulan limbah B3 tahun 2015, dan beberapa surat izin armada pengangkutan limbah B3 dari Kementerian LHK dan Kementerian Perhubungan tahun 2015 hingga 2019.

Meski saat itu belum mengantongi izin usaha pengelolaan limbah B3, kementerian terkait maupun Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto tak melakukan tindakan apapun atas pelanggaran penimbunan limbah B3 tahun 2010.

Pemerintah baru memperhatikan masalah ini setelah ada protes dari warga tahun 2013. Tahun 2014, masyarakat mulai merasakan dampaknya dan muncul kasus peradangan kulit (dermatitis) massal. Dermatitis dialami setelah warga menggunakan air sumur yang diduga sudah tercemar lindi limbah B3 yang ditimbun di dalam area pabrik PT PRIA tahun 2010. Warga memperkirakan jumlah limbah B3 yang ditimbun mencapai ribuan ton karena dilakukan dalam area yang cukup luas dan dalam jangka waktu lama.

 

Pelanggaran PT PRIA: Penimbunan hingga Jual Limbah B3 ke Warga

PT PRIA merupakan salah satu dari 14 perusahaan milik Tenang Jaya Group yang bergerak di bidang jasa pengolahan, pemanfaatan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3.

PRIA merupakan perusahaan pengelola limbah B3 pertama di Jawa Timur yang berdiri tahun 2010. Perusahaan atau mitra yang memanfaatkan jasa PT PRIA tidak hanya dari Jawa Timur, tapi juga dari Bali termasuk rumah sakit.

Dikutip dari website perusahaan PT PRIA, jenis usaha dan izin yang dimiliki antara lain pengolahan, pemanfaatan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3.

Pada tahun 2010, PT PRIA mulai membangun lahan yang akan digunakan untuk pabrik di perbatasan dua desa, Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Menurut warga, lahan yang dibeli oleh PT PRIA dulunya hanya seluas sekitar 0,5 hektar dan konturnya berupa jurang dengan kedalaman sekitar 30 meter. Lahan tersebut masih dikeruk lebih dalam lagi. Untuk meratakannya, PT PRIA menimbun berbagai jenis benda atau barang padat dan cair yang ternyata tergolong limbah B3.

“Dulu, warga nggak paham kalau barang-barang tersebut termasuk limbah B3. Warga tahunya akan ada pabrik pembuatan batako dan kertas,” kata Ketua Perkumpulan Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit, Nurasim, ditemui di rumahnya di Dusun Sambi Gembol, Desa Lakardowo, Minggu, 25 September 2022.

Warga semula tak curiga dengan barang atau benda yang ditimbun di lahan tersebut. “Namun saya mulai curiga ketika tanaman dan pohon yang ada di sekitar area yang ditimbun itu layu dan mati. Saya mulai berpikir ini sudah tidak benar,” katanya.

Selain menimbun benda yang tergolong limbah B3 tanpa izin, PT PRIA juga membiarkan warga memungut benda atau barang tersebut, padahal mengandung bahan yang berbahaya dan beracun.

“Warga nggak tahu kalau itu berbahaya, mereka senang saja karena dibiarkan memungut barang-barang bekas di situ,” kata Nurasim.

Barang yang dipungut warga seperti tong bekas, selimut bekas, baju bekas, sarung tangan bekas, obat nyamuk bakar, dan sebagainya. Barang bekas yang dipungut warga termasuk limbah medis atau barang bekas pakai rumah sakit. “Bahkan ada yang menemukan potongan tangan dan lengan manusia,” kata Nurasim.

Penimbunan limbah B3 pada tahun 2010 itu juga diakui Heru Siswoyo, warga yang pernah jadi pekerja di PT PRIA. “Saya dulu juga ikut mengawasi, biasanya penimbunan dilakukan malam atau dini hari,” kata Heru.

Setelah tahu bahwa yang ditimbun adalah limbah B3, Heru memutuskan berhenti sebagai pekerja di PT PRIA. “Saya berhenti karena tidak sesuai dengan hati nurani,” katanya.

Tidak hanya Nurasim dan Heru yang mengetahui penimbunan limbah B3 oleh PT PRIA. Pelanggaran hukum pada lingkungan ini juga diketahui mayoritas penduduk yang tinggal di sekitar pabrik PT PRIA.

Untuk membuktikannya, jurnalis Independen.id  menyebar kuesioner pada warga empat dusun di Desa Lakardowo di sekitar pabrik PT PRIA antara lain Dusun Sumber Wuluh, Sambi Gembol, Kedung Palang, dan Selang. Survei dilakukan 25 September hingga 4 Oktober 2022. Dari 52 responden, mayoritas mengaku tahu penimbunan limbah B3 di dalam area yang akan dibangun pabrik PT PRIA tahun 2010.

 

Jenis benda atau barang yang ditimbun di antaranya limbah batu bara, limbah medis, limbah cair, obat nyamuk bakar, popok bayi, makanan kedaluwarsa, abu aluminium, dan sebagainya. Limbah medis yang ditimbun di antaranya jarum suntik, infus, dan sarung tangan karet.

Selain penimbunan limbah B3 tanpa izin tahun 2010, sejumlah karyawan PT PRIA terbukti telah menawarkan dan menjual limbah batu bara pada warga untuk pengurukan lahan yang akan dibangun rumah maupun jalan rusak.

Lokasi yang telah diuruk dengan limbah batu bara yang didatangkan PT PRIA termasuk masif dan tersebar di banyak lokasi di Desa Lakardowo dan Sidorejo.

Hal ini terungkap dalam materi persidangan gugatan perdata yang pernah diajukan perkumpulan Pendowo Bangkit ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tahun 2020. Pada halaman 7 dan 8 putusan perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/LH/2020/PN.Mjk itu disebutkan lokasi dan jumlah pengurukan limbah batu bara yang dibeli warga dari makelar yang juga karyawan PT PRIA.

 

Dusun

Jumlah Lokasi

Dusun Sumber Wuluh, Desa Lakardowo

26 lokasi

Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo

9 lokasi

Dusun Selang, Desa Lakardowo

8 lokasi

Dusun Lakardowo, Desa Lakardowo

6 lokasi

Dusun Greol, Desa Sidorejo

5 lokasi

Dusun Sambi Gembol, Desa Lakardowo

4 lokasi

Sumber: Putusan Perkara Perdata Nomor: 4/Pdt.G/LH/2020/PN.Mjk

 

Dalam putusan perkara tersebut juga disebutkan beberapa orang yang pernah membeli limbah batu bara dari karyawan PT PRIA dengan harga antara Rp150 ribu dan Rp250 ribu per satu bak truk (rit) selama tahun 2012 hingga 2015.

Sedangkan dalam kuesioner yang dilakukan jurnalis Independen.id pada 52 responden, 4 orang mengaku pernah membeli limbah batu bara yang ditawarkan karyawan PT PRIA untuk meratakan lahan yang akan dibangun rumah maupun jalan rusak. Bahkan ada yang sampai membeli 4 bak truk (rit) dengan harga Rp150 ribu per bak.

LIMBAH BATU BARA - Warga menggali urukan limbah batu bara di halaman dan ruang dalam rumah Jamak Udin, warga Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, saat kunjungan Komisi VII DPR RI, 24 November 2016. Urukan limbah batu bara tersebut sudah dibersihkan dan dievakuasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Foto: Ishomuddin

 

Penimbunan limbah B3 tanpa izin dan penjualan limbah batu bara pada masyarakat tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang direvisi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Limbah B3 tak semestinya diperjualbelikan ke masyarakat karena mengandung bahan berbahaya dan beracun. Selain ke lingkungan, dampaknya juga bisa ke manusia.

Pelanggaran tersebut jadi perhatian banyak pihak. Mulai dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Komisi VII DPR RI Bidang Lingkungan Hidup, dan Komnas HAM.

Atas rekomendasi DPR, Kementerian LHK akhirnya menunjuk tim auditor independen untuk melakukan Audit Lingkungan Wajib Ketidaktaatan pada PT PRIA selama 2016-2017. Salah satu rekomendasinya adalah PT PRIA dan Kementerian LHK melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur melakukan pembersihan atau clean up limbah batu bara yang masih bisa diambil dari lahan rumah warga.

Penimbunan limbah B3 oleh PT PRIA di dalam area lahan yang akan dibangun pabrik tahun 2010 pernah diakui Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati. Hal ini terbukti dari surat pernyataan yang ditandatangani Luluk setelah pertemuan antara manajemen PT PRIA dan masyarakat di Kantor Kecamatan Jetis, 23 Oktober 2013.

Dalam pernyataannya, Luluk berjanji tidak akan membuang dan menimbun limbah B3 serta siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan. Bahkan Luluk menawarkan sejumlah uang sebagai kompensasi, namun tawaran kompensasi itu ditolak sebagian besar masyarakat. Luluk juga berjanji memprioritaskan untuk merekrut pekerja dari dua dusun yang terdampak, Dusun Kedung Palang dan Sambi Gembol.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jetis. Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Lakardowo serta lima tokoh masyarakat juga ikut menandatangani sebagai saksi.

Namun, penimbunan limbah B3 di lahan yang akan dibangun pabrik PT PRIA dibantah bos Tenang Jaya Group yang juga Direktur Utama PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), Tulus Widodo. PT PRIA merupakan satu dari 14 perusahaan milik Tenang Jaya Group yang dikendalikan Tulus.

“Tidak ada penimbunan, semua kami musnahkan dan ada yang diolah jadi barang yang bermanfaat,” kata Tulus saat menerima kunjungan Komisi VII DPR RI di pabrik PT PRIA (24 November 2016).

Namun, Tulus mengakui masih ada kekurangan dalam operasional PT PRIA. Tulus mengaku siap jika diberi sanksi. “Memang masih ada kekurangan dan perlu pembenahan ke depan,” katanya.

 

Perkembangan Lahan Pabrik

Luas lahan pertanian yang dibangun untuk pabrik PT PRIA pada tahun 2011 awalnya hanya sekitar 0,4 hektar di sebelah barat daya jalan desa. Namun, hingga tahun 2022 berdasarkan pengukuran melalui aplikasi Google Earth, luas lokasi pabrik beserta tanah pertanian yang dikuasai PT PRIA sudah banyak bertambah.

PT PRIA telah menguasai lahan total sekitar 13 hektar antara lain 10 hektar di sebelah barat daya jalan dan sekitar 3 hektar di sebelah timur laut jalan. Selain untuk instalasi pengolahan limbah, perluasan lahan dilakukan untuk tempat penampungan bahan baku limbah B3 dan tempat produksi batako, batu bata merah, dan kertas kualitas rendah yang berbahan baku limbah B3.

Warga khawatir perluasan area pabrik PT PRIA akan menambah dampak pencemaran pada air, tanah, tanaman, dan udara akibat aktivitas penampungan, pembakaran atau pemusnahan, dan daur ulang limbah B3.

Tahun 2018, warga pernah menggugat secara Tata Usaha Negara (TUN) terkait perluasan lahan industri batako PT PRIA. Warga menggugat Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188/1886/KEP/416-110/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT. Putra Restu Ibu Abadi. Namun gugatan di PTUN Surabaya tersebut ditolak hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Peta Area Pabrik PT PRIA Tahun 2022:

Peta Perubahan Lahan sebelum dan sesudah Ada Pabrik PT PRIA (2011 hingga 2022): 

New video 

 

Bersambung ke: Limbah B3 PT PRIA Timbulkan Penyakit dan Pencemaran Air Tanah (2)

 

Penulis: Ishomuddin

---------------------------------------------------------------------------

Karya ini merupakan hasil Pelatihan Jurnalisme Data Investigasi 80 Jam untuk Jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.  Karya ini dimulai dengan tahapan mengumpulkan data dengan database dan dituangkan dalam kerangka masterfile. Berikut link database dan masterfile tersebut.

 

 

kali dilihat