Independen -- Sebuah kebijakan positif mendukung hak reproduksi perempuan dan pemenuhan hak anak mendapat tantangan dari kalangan birokrat Aceh. Gubernur Aceh Zaini Abdullah meneken Peraturan Gubernur No 49/2016 tentang Cuti Melahirkan, 12 Agustus lalu. Dalam pergub itu, perempuan hamil diberikan masa cuti 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan setelah kelahiran. Sayangnya kebijakan ini mendapat tidak didukung Kepala Badan Kepegawaian Negara. Selengkapnya baca Acehkita: Pergub Cuti Melahirkan Menuai Kontroversi
Sementara itu kelompok perempuan organisasi masyarakat Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiah akan menggelar Muktamar ke-13. Mereka akan membahas isu strategis peran perempuan dan merumuskan strategi advokasi. Selengkapnya baca Kabar Kota: Ini yang akan diusung Nasyiatul Aisyiyah dalam Muktamar ke-13 di Yogya