Tinggi Anggaran Kesehatan, Salah Peruntukan

INDEPENDEN, Jakarta --  Sejak 2016, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan anggaran kesehatan 5 persen. Meningkat signifikan mencapai 43 persen dari tahun sebelumnya. Patut diapresiasi, pemerintah pelan-pelan mulai menjalankan amanat Undang Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 171 ayat (1) menyebutkan, besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji pegawai.

Pada 2014 lalu, total anggaran kesehatan Rp 67,5 triliun. Lalu, 2015 menjadi Rp 71,1 triliun. Pada 2016 angkanya melonjak hingga Rp 100 triliun.

Namun, peningkatan anggaran untuk kesehatan masyarakat yang signifikan ini ternyata belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang Undang Kesehatan. Sebab, alokasi anggaran kesehatan 5 persen pada APBN 2016 itu termasuk dengan gaji pegawai.

“Di satu sisi signifikan, tapi masih belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang Undang Kesehatan,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Maftuchan di Jakarta, Rabu (26/04).

Selain itu, persentase belanja APBN untuk kesehatan, alokasi belanja pemerintah pusat dinilai terlalu gemuk. Sebagai contoh, untuk tahun 2017 alokasi APBN untuk anggaran kesehatan mencapai Rp104 triliun, sebesar Rp75 triliun akan digunakan untuk belanja kementerian dan lembaga pusat.

“Artinya, kalau sebagian besar masih belanja pemerintah pusat bisa dipastikan fokusnya hal-hal yang sifatnya rutin, seperti pengadaan barang kesehatan dan alat kesehatan,” kata Maftuch.

Sederhananya, menurut Maftuch, anggaran belanja kementerian dan lembaga di tingkat pusat perlu dikurangi untuk dialokasikan ke daerah. “Misalnya tahun depan 2018. Transfer sebesar 50 persen ke desa dan pemerintah daerah. Dengan begitu desa bisa melakukan peningkatan upaya kesehatan masyakarat,” katanya.

Anggaran kesehatan saat ini lebih besar digunakan untuk program yang bersifat proyek. Padahal sesuai Undang-Undang No. 39 tentang Kesehatan khususnya Pasal 171 ayat (2), anggaran kesehatan diprioritaskan untuk pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN serta APBD.

Sebagai contoh, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan 2016 disebutkan sebesar Rp20,1 triliun. Namun, sebagian besar atau Rp15,7 triliun dialokasikan belanja fisik reguler. Sementara DAK nonfisik hanya sebesar Rp4,3 triliun.

DAK fisik reguler lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan dan perawatan gedung puskesmas, serta pengadaan alat kesehatan. Selain itu, DAK fisik reguler juga digunakan untuk membeli sarana dan prasarana penunjang bagi puskesmas seperti pengadaan mobil ambulans, mobil jenazah, dan instalasi air limbah rumah sakit serta penyediaan perangkat sistem informasi kesehatan.

Sementara itu, DAK nonfisik meliputi hal-hal yang terkait dengan pelayan publik. Di antaranya upaya kesehatan promotif dan preventif, dukungan manajemen rumah sakit, jaminan persalinan, dan akreditasi puskesmas/rumah sakit.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari, alokasi yang lebih besar untuk kebutuhan proyek fisik tak sejalan dengan cita-cita pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu, anak dan remaja yang berkualitas. “Pemerintah juga bercita-cita untuk mempercepat perbaikan gizi masyarakat,” katanya beberapa waktu lalu.

Pencapaian target pelayanan publik ini sangat dipengaruhi DAK nonfisik. Sampai 2017, pemerintah masih mempertahankan alokasi yang besar untuk program-program yang bersifat proyek. Alasannya, DAK fisik merupakan keniscayaan karena terkait dengan target pengadaan dan perawatan infrastruktur kesehatan.

“Jadi presiden meminta orang-orang daerah untuk bertanggung jawab secara penuh untuk infrastruktur pembangunan. Tapi jangan dia nggak butuh, tapi bangun lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo di kantornya, Ahad (30/04).

Untung mengklaim ke depan pemerintah akan memprioritaskan program-program terkait dengan pelayanan publik. Tiga program yang sudah jelas diinstruksikan Presiden Joko Widodo adalah penurunan angka kematian ibu, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta penanggulangan penyakit. “Jadi money follow program, perencanaan di 2018 itu cuma berapa program itu saja,” katanya.

M. Irham I Y. Hesthi Murthi

 

kali dilihat