INDEPENDEN, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan porsi anggaran jumbo di sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan sendiri mendapat porsi sebesar Rp58,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 atau masuk di dalam 5 kementerian yang menerima anggaran jumbo.
Sementara itu, tahun ini anggaran kesehatan secara keseluruhan mencapai Rp104 triliun, atau mendapat porsi 5 persen dari total APBN. Anggaran ini terbagi-bagi untuk belanja kementerian dan lembaga pusat serta untuk pemerintah daerah.
Jika dibandingkan dengan 2 tahun lalu, anggaran kesehatan masih sangat minim. Pada 2015 lalu, total alokasi anggaran untuk kesehatan hanya Rp71,1 triliun. Dengan peningkatan anggaran ini sudah semestinya Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan di daerah dapat meningkatkan fasilitas pelayanan publik, salah satunya sistem informasi publik.
Salah satu saluran informasi yang paling mudah diakses publik saat ini melalui situs. Namun, sejumlah situs Dinas Kesehatan tingkat kabupaten dan kota masih sangat minim informasi. Contohnya, Kabupaten Alor di Nusa Tenggara Timur bahkan tidak menyediakan situs Dinas Kesehatan. Bahkan sekelas kota, seperti Medan, informasi terakhir dan satu-satunya yang dipublikasi dalam situs Dinas Kesehatan tertanggal 11 Januari 2017. Sisanya merupakan informasi 2016 dengan total 3 informasi dalam bentuk artikel promosi.
Selain dua wilayah tersebut, masih ada seratusan situs Dinas Kesehatan tingkat kabupaten dan kota yang minim informasi, bahkan belum dibangun. Hal ini yang membuat masyarakat sulit untuk berpartisipasi dalam tiap program-program kesehatan pemerintah.
“Data dan informasi kesehatan di dinas kesehatan itu kan terkait rencana program ke publik. Tujuannya supaya masyarakat bisa mengevaluasi efektivitas dan efisiensi program yang sedang dijalankan pemerintah daerah,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, kepada Independen, Kamis (27/04).
Dari pantauan ICW, Dinas Kesehatan di hampir seluruh kabupaten dan kota masih enggan untuk membuka data dan informasi terkait anggaran proyek dan program kesehatan. Dampaknya, potensi korupsi makin terbuka. Partisipasi publik untuk memantau realisasi anggaran juga sulit diwujudkan. “Biro perencanaan keuangan harus buka itu ke dalam situs supaya bisa diakses masyarakat,” tambah Febri.
ICW juga mencatat saat ini korupsi di sektor kesehatan masih tinggi. Selama 2010–2016, lembaga antirasuah ini mencatat sedikitnya 148 kasus korupsi sektor kesehatan. Objek korupsinya paling banyak di dana alat kesehatan, dana jaminan kesehatan, dana obat-obatan, serta infrastruktur rumah sakit. Lihat grafik Korupsi Dana Kesehatan.
Selain itu, sejak 2003 – 2016 kerugian negara akibat korupsi sektor kesehatan mencapai Rp890,1 miliar. Dari hasil analisa data yang keluarkan ICW sebagian besar korupsi terjadi di tingkat Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota.
Korupsi anggaran kesehatan masih tinggi salah satunya dipengaruhi oleh keengganan kepala daerah untuk mempublikasi penggunaan anggaran ke masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sistem informasi publik di tingkat dinas kesehatan kabupaten dan kota yang masih buruk.
“Tapi yang benar-benar program kesehatan itu kan ada di biro perencanaan. Biro ini yang harus membuka (penggunaan anggaran kesehatan—red) ke publik, mulai dari rehabilitas puskesmas, alat kesehatan sampai obat-obatan,” kata Febri.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan ICW adalah kebijakan open contracting, yaitu membuka semua dokumen pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan ke publik. Dokumen tersebut di antaranya kontrak, spesifikasi teknis, berita acara serah terima barang, sampai kerangka acuan kerja.
Kemauan Kepala Daerah Masih Minim

Website Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Data dan informasi yang tersedia masih terbatas.
Kepala bidang Pengembangan Sistem Informasi Kementerian Kesehatan Yudianto mengakui ketersediaan data dan informasi di tingkat Dinas Kesehatan masih minim. Menurutnya, kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota belum menyadari pentingnya keterbukaan data dan informasi kepada publik. “Tidak semua paham soal itu,” kata Yudianto di ruang kerjanya, Jumat (28/04).
Yudianto menilai data dan informasi terkait dengan kesehatan sangat berguna untuk memetakan persoalan-persoalan di daerah. Dengan data dan informasi kesehatan, masyarakat menjadi sadar untuk melakukan pencegahan dari suatu penyakit. “Misalnya kasus demam berdarah, kalau data itu dibuka, masyarakat ikut terlibat melakukan pencegahan. Misalnya melakukan 3M (menguras, menutup dan mengubur—red) benda-benda yang mampu menampung air,” katanya.
Selain itu, data dan informasi juga berguna untuk internal Dinas Kesehatan. Data dan informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan untuk memutuskan intervensi kesehatan kepada masyarakat.
Sebenarnya, tingkatan kabupaten dan kota memiliki data yang bersumber dari puskesmas di wilayahnya. Data ini setiap tahun diminta Kementerian Kesehatan untuk dijadikan Profil Kesehatan Daerah dan Nasional. “Tapi ya itu, sistem informasi kesehatan tidak akan berjalan kalau tidak ada kemauan dari pemimpin di daerah. Padahal anggarannya ada,” tambah Yudinanto.
Sejauh ini, untuk mendorong perbaikan situs-situs dinas kesehatan sebagai media data dan informasi untuk publik, Kemenkes membuat program award. Tiap tahun, Kemenkes memberikan penghargaan bagi daerah yang telah membangun sistem informasi kesehatan dengan baik.
“Yang kami nilai bukan hanya tampilannya, tapi juga kontennya. Apakah itu sudah masuk kategori open data atau bukan,” kata Yudinanto. Terkait dengan open contracting, Yudinanto mengatakan, “Itu ide yang menarik. Akan kami wacanakan sebagai upaya untuk pencegahan korupsi.”
Muhammad Irham