Sengkarut Penyerapan Dana Alokasi Khusus Kesehatan

INDEPENDEN, Jakarta - Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran kesehatan ke daerah masih rendah. Pada 2015 silam, Kementerian Kesehatan mencatat total penyerapan DAK di daerah rata-rata hanya 76 persen.

Rendahnya penyerapan anggaran kesehatan ini dapat berpengaruh terhadap pencapaian program-program kesehatan di daerah. Padahal, pemerintah memiliki sejumlah visi besar di bidang kesehatan, di antaranya membebaskan masyarakat Indonesia dari malanutrisi dan menekan angka kematian ibu saat melahirkan pada 2030 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo mengatakan DAK bukan hanya sektor kesehatan saja. Dinas Kesehatan tidak melaporkan secara langsung dana tersebut ke pemerintah pusat tapi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bappeda mengumpulkan seluruh laporan keuangan dari pelbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan disampaikan ke Kementerian Keuangan.

“Mereka tahu ini uangnya dari Kemenkeu, jadi mereka lapor ini ke Kemenkeu. Ada yang memberitahu (ke Kemenkes-red) ada yang nggak, ada yang lupa,” kata Untung kepada Independen saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Ahad (30/4).

Untung menambahkan, tidak semua daerah melaporkan DAK ke Kemenkes karena sifatnya tidak wajib. Untuk itu laporan penyerapan DAK sektor kesehatan 2016 belum lengkap.  

Namun, Kemenkes juga mengakui terdapat sejumlah persoalan laporan DAK kesehatan di antaranya penyusunan kebutuhan perangkat kesehatan dapat berubah di tengah jalan. Hal ini yang menjadi keterlambatan daerah membuat laporan ke pemerintah pusat. “Itu yang kita suka sangsikan. Jadi itu, kita takutkan. Jadi kalau berubah gitu bisa terjadi,” kata Untung.

Khusus DAK fisik seperti proyek rehabilitasi, bangunan baru puskesmas, pengadaan sarana dan prasarana, daerah pasti berlomba-lomba untuk memenuhi target penyerapan anggaran. Sebab, pemerintah daerah menggunakan anggarannya sendiri terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian ke Kemenkeu.

“Kalau dia (pemda-red) nggak selesai, di-blacklist-kan. Tahun depan nggak bisa minta. Tahun depan lagi belum tentu bisa (mengajukan, red). Jadi mereka berjuang mati-matian untuk menyelesaikan,” kata Untung.

Sampai saat ini Untung mengaku belum mendapat laporan penyerapan DAK kesehatan tahun 2016 dan 2017. Namun ia memperkirakan penyerapan DAK fisik tinggi. “Untuk (DAK-red) fisik pasti tinggilah. Kalau nonfisik saya agak ragu. Kalau nggak dia rugi kan. Nggak dapat duit,” katanya.

Penyerapan Minim, Anggaran Dipangkas

2016 lalu, Pemerintah Jokowi-JK memangkas puluhan anggaran kementerian dan lembaga. Salah satu yang porsi anggaran dari APBN 2016 yang dipotong cukup besar adalah Kementerian Kesehatan, yaitu Rp 5,5 triliun.  Anggaran Kemenkes yang semula dialokasikan Rp 63,5 triliun menjadi Rp 57 triliun.

Pemerintahan Jokowi-JK menyatakan revisi anggaran dilakukan lantaran pendapatan negara melalui pajak tidak mencapai target. Pemangkasan anggaran ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang langkah penghematan dan pemotongan belanja kementerian dan lembaga.

Menurut Anggota Komisi Kesehatan DPR Irma S. Chaniago pemangkasan anggaran layak dilakukan jika kementerian atau lembaga memiliki rekam jejak buruk dalam penyerapan anggaran. Hal ini pun dapat berlaku dalam DAK di sektor kesehatan. “Penyerapan kurang memadai. Masih rendah,” katanya, Kamis (27/04)

Ke depan, kata Irma, DAK sektor kesehatan harus difokuskan kepada daerah-daerah yang dianggap mampu melakukan penyerapan anggaran. Sementara, daerah yang penyerapan DAKnya masih rendah perlu dievaluasi sehingga program-program kesehatan dapat mencapai target. “Tapi yang penting bagaimana program ini bisa diterima oleh masyarakat. Bisa bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Muhammad Irham

kali dilihat