Layanan Paramedis Masih Jauh dari Harapan

INDEPENDEN, Jakarta – Lembaga Perhimpunan Prakarsa juga mencatat hampir setengah pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengeluhkan prosedur pemeriksaan dokter. Dari 1.344 pasien JKN yang ditanya, lebih dari 50 persen merasa dokter kurang peduli. Sementara, hampir 15 persen responden mengatakan tenaga kesehatan kurang komunikatif dan 12 persen responden mengatakan dokter tidak datang tepat waktu sehingga harus menunggu lama.

“Kuota yang ditetapkan pihak dokter atau fasilitas kesehatan untuk menerima pasien JKN mengakibatkan terbatasnya jumlah layanan yang dapat dimanfaatkan pasien,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam laporan surveinya, Rabu (31/5).

Survei ini dilakukan selama 9 bulan pada 2016 silam melibatkan peserta JKN dari 11 kabupaten dan kota di Indonesia. Maftuchan menambahkan, temuan keluhan pada prosedur pemeriksaan dokter ini tak hanya berlaku di rumah sakit pemerintah, tapi juga rumah sakit swasta. “Kecukupan tenaga kesehatan juga perlu diimbangi dengan perlakuan tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat,” katanya.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar ketika dihubungi Independen menjelaskan tenaga kesehatan, khususnya dokter di rumah sakit mematok kuota waktu dan pasien. Artinya, dokter atau pun rumah sakit sama-sama punya target untuk menangani peserta JKN. Ia mengatakan pantauan BPJS Watch, dokter spesialis melayani melayani pasien JKN sampai jam 12 siang. “Datangnya juga telat, jam 10 pagi. Sehingga terjadi penumpukan pasien,” katanya, Jumat (09/6).

Timboel menambahkan, hasil penelitian dari Prakarsa merupakan gambaran kenyataan di lapangan.  Dengan adanya penentuan kuota, maka hak-hak pasien juga terabaikan. “Pemeriksaan jadi cenderung lebih cepat, seakan-akan tidak mempedulikan pasien. Karena dokternya juga akan praktik lagi di tempat lain,” katanya.

Apalagi, saat ini komposisi tenaga medis, khususnya dokter di puskesmas mau pun rumah sakit tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan pasien. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan 2015, puskesmas kekurangan 2.500 dokter umum, dan 4.600 dokter gigi. Kekurangan ini juga terjadi di tingkat fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit besar. “Antara supply dan demand tidak ketemu. Ini yang menyebabkan pasien merasa dokter tidak peduli,” kata Timboel. Lihat grafik: Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Puskesmas.

Timboel mengatakan di tengah kekurangan tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan harus punya strategi dalam memperluas jaringan ke rumah sakit swasta. Jika hanya bersandar pada rumah sakit milik pemerintah saja tidak cukup untuk melayani peserta JKN.

Meskipun di sisi lain, ia mengatakan hasil pantauan lembaganya RS Swasta enggan bermitra dengan BPJS Kesehatan lantaran sistem tarif dalam Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs) JKN kurang menguntungkan. Ina-CBGs adalah pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah sakit dibayar berdasarkan tarif Ina-CBGs yang dihabiskan oleh kelompok pasien dengan penyakit tertentu. Misalnya, untuk pasien penderita demam berdarah, Ina-CBGs sudah menghitung layanan-layanan terhadap pasien tersebut sampai sembuh.

Skema tarif Ina-CBGs ini, kata Timboel, dianggap kurang menguntungkan RS Swasta. Sehingga tak sedikit RS Swasta yang menolak bermitra dengan BPJS Kesehatan. Dampaknya, layanan peserta JKN akan bertumpuk pada rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, juga berdampak terhadap kualitas layanan pemeriksaan tenaga kesehatan.

Untuk menarik partisipasi rumah sakit swasta, Timboel mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa memberikan insentif terhadap RS swasta. “Misalnya memberikan subsidi listrik  atau insentif pajak impor alat-alat kesehatan rumah sakit swasta,” kata Timboel.

Sementara itu BPJS Kesehatan mencatat telah melibatkan sebanyak 1.077 rumah sakit swasta, 78 persen dari total RS swasta. Jumlah itu menyumbang 47 persen dari total fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), sisanya atau sebanyak 53 persen merupakan RS instansi pemerintah berupa RS Tipe A, B, C dan D, RS Khusus, Klinik Utama, dan RS TNI/Polri.

Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengklaim setiap tahun terjadi pertumbuhan 200 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. “BPJS Kesehatan kerjasama dengan RS swasta untuk mengurangi antrian. Kami buat dengan sistem satu pintu, jadi pelayanan terpadu,” katanya, Jumat (09/6).

Muhammad Irham

kali dilihat