Demi Ekonomi, Ruang Terbuka Hijau Digusur

Independen  -- Pemerintah daerah umumnya berlomba menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tapi sebaliknya yang terjadi di Makasar, justru luasan RTHnya menyusut menjadi hanya 7,59% dari luas kota, padahal pada tahun 2015 luas RTH Kota Makasar sudah 12%. 

Dalam UU Penataan Ruang no 26/2007, Pemerintah Kota wajib menyediakan luasan RTH  30% dari luas kota. 30% RTH ini terdiri dari 20% RTH Publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan sisanya 10% adalah RTH yang dikelola privat. Faktanya di Indonesia belum ada kota yang berhasil menyediakan RTH Publik 20%. 

Kota Makasar adalah ironi. Selain luasannya RTHnya menyusut, Makasar sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang RTH. Namun peraturan ini lebih sering dilanggar demi kepentingan ekonomi. Bagaimana bentuk pelanggaran, sila baca liputan Alfian di Ruang Publik Makassar Tergerus Kepentingan Ekonomi

kali dilihat