Oleh : Betty Herlina
Independen- Selama masa kampanye Pilpres 2024, penggunaan pesawat pribadi oleh calon presiden (capres) sering kali tidak dilaporkan dengan jelas. Contohnya saja Prabowo Subianto yang kedapatan berkali-kali menggunakan pesawat Boeing 737-73Q BBJ selama kampanye. Jangan kaget, biaya sewa pesawat macam ini mencapai 7000-15000 dollar US per jam. Namun jika dikulik dalam laporan dana kampanye, hanya tercatat pengeluaran yang jauh lebih kecil.
Prabowo tidak melaporkan penggunaan pesawat tersebut ke sistem pelaporan dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan keuangan yang dicatat hanya sebesar Rp 5 juta dan Rp 49,9 juta, tanpa rincian yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Padahal, biaya sewa pesawat jet seperti Boeing 737-73Q bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Capres Anies Baswedan juga melakukan hal serupa. Untuk berkeliling Indonesia selama masa kampanye, Anies menggunakan pesawat pribadi Bombardier Global 5000 dan Embraer ERJ 135. Sedangkan pasangannya Muhaimin Iskandar menggunakan pesawat milik Lion Group.
Termasuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggunakan berbagai jenis pesawat jet dan penerbangan komersil.Ganjar pernah menggunakan Hawker 800 dan Hawker 850 dengan kode penerbangan N2409K dan N349AK. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan menggunakan pesawat Embraer ERJ 135 yang dimiliki oleh Indonesia Transport & Infrastructure Tbk. Anak Perusahaan MNC Group milik Hary Tanoe. Tak ada keterangan jelas terkait pengeluaran penyewaan pesawat yang digunakan masing-masing pasangan calon dalam laporan SIKADEKA.
Meskipun KPU sudah menyatakan larangan menerima sumbangan pihak asing namun beberapa capres diduga menggunakan pesawat yang terkait dengan perusahaan asing tanpa melaporkannya. Aturan dalam UU Pemilu mewajibkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akurat. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Koalisi masyarakat sipil mendesak KPU untuk lebih transparan dalam mempublikasikan laporan dana kampanye dan mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran laporan yang disampaikan oleh para capres. Transparansi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana kampanye.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana kampanye, terutama dalam hal penggunaan fasilitas mewah seperti jet pribadi. Pelaporan yang tidak transparan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu. KPU dan Bawaslu harus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua dana kampanye dilaporkan dengan jujur dan transparan, sehingga pemilu dapat berjalan dengan adil dan bersih.
Baca tulisan lengkapnya penelusuran Jaring.id dalam Perjalanan Jet Pribadi yang Tak dilaporkan para Capres di https://jaring.id/perjalanan-pesawat-yang-tak-dilaporkan-para-capres/