Sengkarut Satu Dasawarsa PLTU Teluk Sepang 2x100 MW di Bengkulu

Oleh : Betty Herlina 

Independen-  “Kalau dulu, ikannya, dan jenisnya banyak. Sekarang, siapa yang mau pergi melaut lagi?” keluhnya. 

Dendi Arfandi (26), salah seorang nelayan tradisional Teluk Sepang, Kota Bengkulu. Ia sudah menghabiskan separuh umurnya untuk menangkap ikan. Profesi turun temurun tersebut membuatnya akrab bercengkrama dengan laut lepas. 

Pergi meninggalkan rumah sebelum matahari terbit, dan pulang sore atau  menjelang malam. Menjaring ikan di sepanjang perairan Teluk Sepang, yang langsung berbatasan dengan Samudera Hindia. Bermodalkan jaring dan kapal tradisional yang dilengkapi mesin disel. 

Biasanya per hari Dendi bisa membawa ikan dalam  jumlah yang cukup banyak. Ikan-ikan yang masih segar tersebut, langsung Dendi jual di pelabuhan Teluk Sepang. Namun beberapa tahun terakhir, tangkapannya mulai menurun. Bahkan nyaris tidak ada. 

“Pergi pagi, pulang sore pasti dapat uang. Sekarang, untuk beli minyak kapal saja sudah tidak cukup,” imbuhnya. 

Perairan pantai Teluk Sepang, tak bisa diandalkan lagi menjadi kawasan tangkapan ikan. Apalagi sejak, di salah satu titik yang biasanya dijadikan lokasi menjaring ikan sudah menjadi lokasi pembuangan air bahang. Limbah air laut yang sudah digunakan untuk mendinginkan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

Studi ilmiah mengungkapkan, air bahang jika dibuang ke kembali ke laut lepas, dapat menyebabkan peningkatan suhu air laut. Ini berdampak pada kerusakan terumbu karang, dan biota laut lainnya yang rentan dengan kenaikan suhu laut. Rata-rata suhu air bahang yang dibuang ke laut mencapai 40 derajat. 

Tak ada pilihan, Dendi akhirnya menyandarkan kapalnya di bibir pantai, memutuskan untuk bekerja serabutan. Menjadi nelayan tidak dapat membuat asap dapurnya terus mengepul. Hanya sesekali Dendi masih mencari ikan, namun lokasi tangkapannya harus lebih jauh. Tidak bisa lagi di seputaran Teluk Sepang. 

Bukan hanya Dendi yang kapalnya bersandar. Pantauan Independen.id di lapangan, ada puluhan kapal yang sudah tidak digunakan lagi dibiarkan tanpa mesin berada di pelabuhan sementara pantai Teluk Sepang. Bahkan, dua bangunan rumah lengkap dengan meja dan kotak penyimpanan hasil tangkapan ikan tanpa ditinggalkan. 

Pantai tersebut sepi tanpa aktivitas nelayan. Hanya sepoi angin dan deburan ombak yang menghampiri. 

Minimnya tangkapan ikan juga disampaikan Iwan owner olahan ikan Evi Tengiri. Ia mengatakan jenis ikan yang saat ini rata-rata ditangkap nelayan sudah tidak banyak lagi. 

“Biasanya lobsternya besar-besar. Ada Tuna, Bawal, Cangkalang. Namun sekarang jenis itu sudah jarang, bahkan tidak ada lagi. Mungkin ikannya sudah pindah ke lokasi lain. Ini sudah 3-4 tahun terakhir kita rasakan,” paparnya.

Menurut data UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai Bengkulu memang terjadi penurunan produksi tangkapan ikan nelayan di Teluk Sepang dalam beberapa tahun terakhir.

PLTU Teluk Sepang merupakan bagian dari proyek PLTU yang masuk dalam program 35.000 MW Presiden Joko Widodo. Proyek ini didanai investor asal Tiongkok yakni Power China  yang bekerjasama dengan PT Intraco Penta Tbk (INTA). Secara teknis pengelolaan PLTU Teluk Sepang dibawah kendali PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). 

Skema kepemilikan PLTU Teluk Sepang terdiri dari  70 persen saham Power China  dan 30 persen milik INTA. PLTU 2x100 MW, dengan pembangunan konstruksi selama tiga tahun dan kontrak bangun atau build operate transfer (BOT) selama 25 tahun. 

Memiliki kapasitas 2x100 Mega Watt (MW),  produksi listrik dari PLTU ini diproyeksikan mensuplai energi listrik ke Sistem Sumatera sebesar ± 1400 GWh per-tahun, untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) meliputi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. 

Proses pembangunan PLTU ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada 25 Oktober 2016. PLTU Teluk Sepang berdiri di kawasan area milik Pelindo. Tadinya mengacu perda RT/RW Provinsi Bengkulu, PLTU akan dibangun di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, atau sekitar 80 km dari Kota Bengkulu.

Namun belakangan keputusan pemerintah berubah, PLTU dibangun di kawasan Kelurahan Teluk Sepang, yang merupakan satu dari 22  kelurahan kelas bahaya tergolong tinggi rawan di Kota Bengkulu. Diketahui jarak PLTU dengan pemukiman terdekat sekitar 1 km.

Direktur Program dan Juru Kampanye Energi, Yayasan Kanopi Hijau Indonesia,  Olan Sahayu,  mengatakan nyaris 8 tahun PLTU Teluk Sepang berdiri di Kota Bengkulu masih saja melakukan pelanggaran.  Mulai  sejak pra konstruksi hingga operasi. 

“Proses pengetatan aktivitas PLTU dilakukan, karena kami meyakini bahwa PLTU Teluk Sepang tidak mampu mengelola lingkungan berdasarkan dokumen Amdal. Itu terbukti saat ini. Padahal, dalam putusan gugatan di Pengadilan, disebutkan untuk meminimalisir dampak lingkungan sudah ada dokumen Amdal,” katanya. 

Olan menilai transisi energi yang saat ini sedang banyak dibicarakan justru bermuara pada pemilihan sumber energi terbarukan yang tidak tepat bahkan palsu. Seperti geotermal, cofiring biomassa dan hilirisasi batubara, hingga nuklir. 

Padahal Bengkulu, lanjut Olan, memiliki potensi energi bersih yang cukup tinggi. Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, diketahui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 yang diolah IESR 2018, menunjukkan jumlah potensi energi bersih di Bengkulu cukup tinggi. 

Petaka di kawasan TWA 

Terbaru, sejak Desember 2022 PT TLB melakukan pembuangan limbah abu pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) ke lokasi area yang diduga Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai. Hasil pengukuran awal yang dilakukan pihak BKSDA menemukan ada dugaan 0,6 hektare kawasan TWA yang dijadikan lokasi pembuangan FABA. 

Inspeksi lapangan yang dilakukan BKSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Bengkulu dan Lampung menemukan dugaan lahan seluas 0,6 hektare di kawasan cagar alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai kemungkinan digunakan untuk pembuangan abu.

Namun menurut Kepala Satuan Tugas (Kanit) Satgas Polisi Hutan Badan BKSDA Bengkulu-Lampung Sudarmawan mengatakan, BKSDA belum mengambil tindakan untuk menghentikan hal tersebut. BKSDA masih perlu memastikan kepemilikan lahan sebelum dapat mengambil tindakan. Penyebabnya, terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara BKSDA dan PT Pelindo.

“Kami tidak menemukan adanya batasan di lapangan. Namun berdasarkan pengukuran awal, diduga ada tanah sepanjang 6.000 meter yang masuk kawasan TWA. Kami masih menunggu konfirmasi dan jika terbukti masuk kawasan TWA, akan diambil tindakan hukum yang sesuai,” tambah Sudarmawan.

Kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai merupakan ekosistem sejumlah biodivesitas. Ada tiga formasi tipe ekosistem vegetasi penyusun hutan pantai TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai. Yakni formasi Cemara Laut yang didominasi dengan Casuarina Equisetifolia, formasi Bakung Laut dan rerumputan dengan vegetasi dominan Ipomea Prescaprae, Pandan laut (Pandanus Tectorius) dan Babokoan (Scaevola Frutescens) dan formasi Mangrove. 

Fauna yang terdapat di TWA pantai Panjang dan Pulau Baai bervariasi, diantaranya bermacam burung air, yaitu Cangak abu (Ardeasp), Burung Kuntul (Egretta sp), Dara Laut (Sterna sp), Cekakak(Halcyon sp), beberapa jenis amamalia yaitu Babi Hutan (Sus Scrota), Kera Ekor panjang (Macaca Fascicularis), beberapa jenis reptilian seperti Biawak air (Varanus Salvatoria) dan Ular sawah (PhytonReticulatus) dan fauna ekossite m Panytai dan Laut seperti Ketam (Ocypode sp), Umang-umang (Pagurus Sp), Ubur-ubur serta jenis ikan lainnya. 

“Saat ini lokasi yang digunakan sebagai pembuangan limbah FABA itu merupakan wilayah sempadan pantai, di situ juga tempat berbagai jenis penyu bertelur dan kawasan tersebut terancam abrasi,” kata Harianto, Koordinator Posko Lentera. 

Meskipun UU Cipta Kerja telah mengeluarkan limbah batu bara hasil pembakaran yaitu FABA dari kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), namun limbah FABA masih mengandung logam berat Arsenik penyebab kanker.  Diantaranya Mangan, Seng, Tembaga, Kronium, Timbal dan Nikel. Pembuangan FABA ke media lingkungan terbuka akan mengancam keselamatan lingkungan sekitar dan merusak ekosistem yang ada.

TWA Pantai Panjang-Pulau Baai  ditunjuk sebagai taman wisata alam sejak tahun 1995 melalui penunjukkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 383/KPTS-II71985 tanggal 27 Desember 1985 panjang 32,30 Km dan diperkuat dengan SK Gubernur tanggal 28 Januari 1991 No. 13 tahun 1991. TWA Pantai Panjang dan Pulau baai telah ditata batas sesuai Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 30 Maret 1991 yang disahkan Menteri Kehutanan tanggal 10 Juni 1992. 

Pada Tahun 1999 keluar surat Keputusan Menteri Kehutanan no 420/Kpts-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan di Wilayah Propinsi Bengkulu seluas 920.964 Ha dengan luas TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai 967,2Ha.Pengelolaannya TWA ini dibawah Seksi Konservasi Wilayah I I Letak Kawasan Pantai Panjang dan Pulau Baai berada di Kota Bengkulu secara geografis di antara 3" 48' 16"- 3" 58' 22" LS dan 102" 15' 06-102" 18' 30" BT Kawasan TW A Pantai Panjang dan Pulau Baai dilalui Sungai Jenggalu yang langsung bermuara ke Samudera Hindia. TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai relatif mudah dicapai dari Kota Bengkulu , dari pusat kota Bengkulu dapat dijangkau dengan jarak ±3 km. 

Menariknya, pemerintah malah mengeluarkan lahan lokasi pembuangan limbah FABA PLTU dari kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Pada lampiran SK disebutkan seluas 177,83 hektar kawasan TWA akan berubah menjadi APL, dengan dalih terdapat permukiman warga di dalam kawasan tersebut. Padahal di dalam sebagian kawasan tersebut berdiri PLTU Teluk Sepang.

Direktur Analisa Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menyebutkan pembuangan limbah FABA PLTU Teluk Sepang telah dilakukan jauh sebelum SK Menteri LHK tersebut terbit, artinya pada saat itu lokasi pembuangan Limbah FABA masih merupakan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai. 

“Seharusnya dilakukan penindakan dan penegakan hukum oleh Kementerian KLHK, karena sebelumnya pihak kementerian sendiri sempat mengklaim kawasan tersebut merupakan TWA,” ujar Saman Lating. 

“Kami memandang, lingkungan dan keselamatan lingkungan dikalahkan oleh investasi,” pungkas Olan. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT. TLB enggan memberikan konfirmasi. 

kali dilihat