Sejumlah jurnalis Palestina mengatakan mereka secara eksplisit menjadi sasaran karena pekerjaan jurnalistik mereka. Para penyidik menginterogasinya selama berjam-jam tentang aktivitas jurnalistiknya dan memberinya pilihan: menjadi informan atau tetap mendekam lebih lama di penjara
PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik adalah ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum, sebagaimana amanat Pasal 15 UU Pers No. 40 Tahun 1999.