Hari Buruh 2023, AJI Soroti Upah Jurnalis Berdasarkan Page View

Independen --- Peringatan Hari Buruh 1 Mei juga dilakukan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) pada tahun 2023 ini. Tahun ini AJI menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Peringatan Hari Buruh, dilakukan oleh AJI-AJI kota di seluruh Indonesia. Di Jakarta, diorganisir oleh AJI Jakarta yang melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Pers. 

AJI jmenyoroti hubungan industrial yang tidak sehat di industri media mulai dari upah murah hingga hubungan kemitraan yang merugikan jurnalis dan pekerja media di Jakarta maupun daerah. Jurnalis dan pekerja media juga belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatif seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ditambah lagi revolusi industri digital dimanfaatkan sebagian perusahaan media dengan praktik upah berdasarkan banyaknya berita yang dibaca atau page view. Tren tersebut dapat menurunkan kualitas jurnalisme di Indonesia karena memaksa jurnalis memproduksi berita yang bombastis, dangkal dan tidak kritis. 

Melihat situasi tersebut,  AJI menilai Undang-Undang Cipta Kerja sebagai biang persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis. Pada titik inilah, AJI menuntut Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja. 

Sasmito, Ketua AJI Indonesia mendorong agar industri media menciptakan dunia kerja bagi pekerja media yang aman dan sehat. "Termasuk menolak kebijakan perusahaan media yang mengintervensi karya jurnalistik untuk kepentingan politik dan kekuasaan, "kata Sasmito. Mengingat tahun ini dan tahun depan adalah tahun poilitik, maka media perlu independen dari intervensi politik.  (D02)

kali dilihat