Independen --- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 1 Februari 2024 di Jakarta. Koalisi menyerahkan surat keberatan atas jawaban KPU tentang permohonan informasi publik terkait ditutupnya akses publik ke biodata beberapa para caleg.
Ada yang berbeda pada Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu-pemilu sebelumnya. Pada pemilu legisatif, para caleg (calon legislatif) diberi opsi untuk menutup akses ke biodatanya. Di Pemlu-pemilu sebelumnya, publik bisa membaca biodata seluruh caleg yang diunggah di website KPU.
KPU memberi opsi kepada para caleg ini dengan mendasarkan diri pada UU Keterbukaan Informasi Publik no14/2008, pasal 17 huruf h tentang pengecualian rahasia pribadi. Maka kalau kita cek di website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr , sebagian caleg memilih opsi biodata tidak bisa diakses. Diperkirakan ada 30% atau sebanyak 2.965 caleg yang menutup biodatanya.
Hal inilah yang dipertanyakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa dan Medialink. Koalisi menanyakan hal ini dan sudah dijawab oleh KPU pada surat 19 Januari 2024. Dalam surat KPU, menurut Koalisi tidak menjawab permintaan Koalisi yaitu hasil uji konsekuensi yang memutuskan data-data tersebut dikecualikan.
Menyikapi hal tersebut, maka Koalisi meminta kembali pada KPU untuk menjelaskan apakah sudah dilakukan uji konsekuensi seperti mekanisme yang diatur UU no14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tanggapan itu tidak sama sekali menjawab poin-poin yang kami ajukan, sebab dalam konteks informasi mengenai calon legislatif, khususnya dalam masa pemilu, pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme yang disebut sebagai pengujian konsekuensi ,“ ujar Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers.
Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan,” Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas."
Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU untuk segera memberikan penjelasan secara komprehensif dan transparan demi terciptanya iklim pemilu yang demokratis.