Penulis: Raihan Athaya Mustafa
Independen.id -- Ratusan warga Kota Cirebon mendapati nama mereka tercatat sebagai anggota partai politik tanpa pernah memberikan persetujuan. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mencatat 208 laporan pencatutan identitas, sementara terdapat temuan lapangan lainnya yang kemudian mengurai keadaan perlindungan data pribadi pada konteks kontestasi politik.
Salah satu korban, inisial FT, mengaku tidak pernah bergabung dengan partai politik, tidak pernah berkoordinasi, dan tidak pernah memberikan persetujuan apa pun. Ia baru mengetahui namanya tercantum sebagai anggota partai ketika mengurus keperluan administratif.
FT termasuk salah satu pelaporan pencatutan data laporan resmi KPU Kota Cirebon. Berdasarkan data resmi yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon ada 208 laporan pencatutan nama sebagai anggota partai pada pemilu 2024.
Ketika mendapati status tersebut, FT menempuh jalur formal dengan melaporkan pencatutan ke KPU. Penghapusan namanya tidak terjadi seketika. Ia harus menunggu klarifikasi dari partai yang mencantumkan namanya, tanpa kepastian waktu yang jelas.
“Lumayan lama. Hampir dua minggu,” ujar FT saat dikonfirmasi.
Dalam rentang waktu itu, FT berada dalam posisi pasif. Ia tidak memiliki akses langsung ke operator partai, tidak memiliki relasi internal, dan hanya bisa menunggu tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan.
Beban administratif sepenuhnya jatuh kepada korban, sementara proses penghapusan tetap bergantung pada itikad baik partai politik.
Pengalaman FT yang penuh ketidakpastian berbeda dengan Labib yang justru lebih mudah karena memiliki relasi dengan penyelenggara pemilu.
Labib, seorang warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat terkejut saat dirinya tak bisa mendaftar menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Nama lengkapnya muncul dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai salah satu anggota partai politik.
"Sebenarnya saya gak tahu. Tiba-tiba saja di sipol nama saya tercarut. Waktu itu kan kita (saya) masih jarang di rumah, terus orang tua tuh sempat didatangi sama timses. dimintai KK (kartu keluarga), kan kita masih tergabung dengan kartu keluarga orang tua" ujar Labib.
Padahal, ia tidak pernah sama sekali bersentuhan dengan politisi maupun tim sukses calon-calon yang ada. Kedua orang tuanya mengaku kepadanya didatangi oleh perangkat RW yang terafiliasi oleh salah satu partai. Dalihnya untuk memberikan bantuan. Mereka meminta data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Ia merasa fenomena ini sering terjadi pada saat kontestasi politik. "Kalau perasaan sih biasa saja. Karena saya tahu bakalan bisa dihapus," ujarnya
Mohamad Romadoni, kerabat dekat Labib yang pernah menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan membantunya untuk menghapus namanya. Prosesnya berlangsung cepat dan tanpa hambatan administratif.
Dari total tersebut, setidaknya lebih dari 22 partai politik tercatat mencatut nama warga, mulai dari Partai Bulan Bintang, PKB, Golkar, Gerindra, hingga partai kecil dan baru seperti Partai Republik, PRI, hingga Partai Rakyat Adil Makmur.
Sementara partai seperti Partai Republik, PKN, PBB, Garuda, Hanura, PRIMA, dan PSI mencatatkan jumlah lebih kecil, antara 1 hingga 6 nama.
Dari 208 laporan, komposisi terbesar berasal dari partai-partai berikut:

Tanggapan Ketua KPU
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menegaskan bahwa mekanisme terkait pencatutan nama ke dalam keanggotaan partai politik sepenuhnya berada di tangan partai. KPU dalam hal ini, hanya berperan sebagai fasilitator, penghubung, dan verifikator administratif. Ia menegaskan
hal ini ketika ditanya mengenai sejumlah warga, L dan FT yang terdaftar dalam SIPOL yang hendak keluar atau merasa tidak pernah bergabung.
“Menghapus itu partainya. Urusannya ke partai. Mereka yang meng-input, mereka juga yang menghapus,” ujar Mardeko.
Mardeko menjelaskan bahwa KPU secara prosedur, tidak memiliki wewenang untuk menghapus data. Warga hanya bisa mengajukan permohonan ke KPU, tetapi keputusan
tetap di tangan partai. Menurutnya, tugas KPU adalah memeriksa kebenaran klaim warga, menunggu klarifikasi tertulis dari partai, dan memberikan keterangan bahwa seseorang dalam proses atau telah keluar dari keanggotaan parpol.
Namun ia kembali mengingatkan,“Tidak menjamin nama dia hilang. Karena yang menghapus itu bukan KPU.”
Ia juga menyoroti pola penting dalam fenomena pencatutan. Menurutnya, mayoritas warga, baru mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai anggota partai ketika mereka hendak mendaftar sebagai Aparat Negeri Sipil (ASN), P3K, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu atau petugas adhoc lainnya.
Proses verifikasi lembaga penyelenggara pemilu mengharuskan mereka mengecek status keanggotaan parpol. Di titik inilah banyak warga terkejut melihat namanya berada dalam SIPOL.
“Masyarakat itu kan nggak tahu mereka terdaftar. Mereka baru tahu ketika ada kepentingan untuk mendaftar PPK, PPS, Bawaslu. baru kelihatan,”katanya.
Menariknya, ketika ditanyakan posisi warga yang tidak melapor, Mardeko memberikan jawaban yang mengesankan lengangnya pengawasan pada sistem keanggotaan partai.
Pasalnya, jika warga tidak melapor, maka mereka tetap dianggap sebagai anggota partai. Tidak ada mekanisme otomatis yang menghapus atau memverifikasi ulang data tersebut tanpa adanya permohonan resmi.
“Kalau dia nggak melapor ya tetap dianggap anggota,” kata Mardeko.
Mardeko menegaskan bahwa KPU hanya dapat mengimbau agar partai merekrut anggota secara benar dan menghindari praktik memasukkan data tanpa persetujuan. Secara hukum, KPU tidak dapat membawa persoalan pencatutan ke ranah delik karena tidak memiliki landasan untuk itu.
Mekanisme klarifikasi yang dilakukan KPU juga bergantung pada jawaban dari partai. Setelah warga mengajukan permohonan, KPU menghubungi partai terkait dan meminta klarifikasi.
Jika partai mengakui bahwa warga tersebut bukan anggota, maka mereka akan mengeluarkan surat pernyataan.
Menjelang tahun 2027, saat pendaftaran partai politik kembali dibuka, KPU berencana meningkatkan sosialisasi dan penegasan kepada partai politik agar mereka lebih cermat dan transparan dalam merekrut anggota. Mardeko menjelaskan bahwa setiap partai diwajibkan menyertakan data anggota yang valid, termasuk KTP dan kartu keanggotaan.
“Nanti kan sebentar lagi nih, kan pada tahun 2027 nanti akan mulai tahapan pendaftaran parpol. Nah, secara sesar pendaftaran parpol itu sebagai bisnis mereka kan harus
menyertakan nama-nama anggota lagi tuh, disitu kan akan memuatkan DP dan Kartu Anggota, itu bukan hanya sekedar untuk memenuhi jumlah saja, tapi betul-betul
keanggotaanya itu betul-betul harus diriku secara benar,”ujarnya.
Ia berharap langkah ini dapat mengurangi praktik pencatutan yang terjadi pada siklus pemilu sebelumnya. Dengan jumlah penduduk Cirebon sekitar 340 ribu jiwa, partai diwajibkan memiliki minimal 340 anggota sah.
Persyaratan inilah yang menurutnya sering menjadi
alasan partai mengunggah nama warga secara massal.
Meninjau dari Undang-Undang dan Praktisi Hukum
Jika dilihat dari kacamata Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pencatutan keanggotaan partai politik merupakan pelanggaran terang-benderang. Nama warga masuk ke dalam sistem kepartaian tanpa persetujuan, tanpa pemberitahuan, dan tanpa tujuan yang
jelas. Data pribadi mereka diproses untuk kepentingan politik yang bahkan tidak mereka pahami.
Dalam regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa data pribadi hanya boleh diproses berdasarkan persetujuan eksplisit, digunakan untuk tujuan tertentu, serta wajib dihapus ketika pemilik data meminta demikian.
Penyalahgunaan data pribadi bukan perkara ringan.
UU PDP mengancam pelaku dengan pidana hingga enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun dalam praktik pemilu, pelanggaran ini kerap berhenti sebagai urusan administratif.
Nurul Izmi, peneliti ELSAM, menilai 208 laporan pencatutan di Kota Cirebon kemungkinan besar hanya puncak gunung es. Banyak warga lain diduga tidak pernah melapor, entah
karena tidak tahu namanya dicatut atau menganggap persoalan ini sebagai hal biasa.
“Ini laporan dari yang sadar. Bisa jadi yang belum melapor jauh lebih banyak,” ujarnya.
ELSAM menyoroti lempar tanggung jawab antara KPU dan Bawaslu. Padahal, dalam sistem kepemiluan, keduanya memiliki posisi sebagai pengendali data pribadi. Ketika data warga masuk ke SIPOL, kontrol seharusnya tidak berhenti pada partai politik semata.
“Kalau akunnya ada di KPU, harusnya ada kontrol yang kuat,” kata Nurul.
Ia menilai belum adanya penyesuaian antara UU Pemilu dan UU PDP sebagai celah besar. Dampaknya, tidak ada sanksi tegas, tidak ada investigasi serius mengenai sumber data, dan tidak ada mekanisme pemulihan bagi korban pencatutan. Padahal persoalan ini bukan semata soal kebocoran data, melainkan hak warga yang terlanggar tanpa mereka sadari.
Pandangan serupa disampaikan Moh. Sigit Gunawan, akademisi hukum Universitas Gunung Jati Cirebon. Menurutnya, masalah utama pencatutan bukan hanya pada masuknya nama warga ke sistem partai, melainkan asal-usul data yang tidak transparan.
“Kepentingan data pribadi itu sudah ada undang-undangnya. Masalahnya efektivitas,” ucapnya.
“Pertanyaannya, mereka nyatutnya dari mana? Dari instansi? Dari Disdukcapil? Atau jangan-jangan dari BPJS? Itu bisa jadi,” ucapnya melanjutkan sambil menekankan rumitnya menelusuri jejak data.
Menurut Sigit, pencatutan sangat mungkin terjadi karena partai politik mengejar kuota keanggotaan demi lolos verifikasi. Dengan kewajiban menyertakan jumlah minimal anggota berdasarkan jumlah penduduk, proses unggah data kerap dilakukan secara massal. Tanpa audit data dan pengawasan digital yang kuat, kondisi ini membuka celah penyimpangan yang lebar.
“Kalau mau memproses, bisa. Asal dia melaporkan. Masalahnya, dia harus tahu dulu datanya diambil dari mana. Itu yang repot,” pungkas Sigit.
Berangkat dari pernyataan peneliti Elsam dan akademisi Universitas Gunung Jati Cirebon tersebut, praktik pencatutan identitas, baik dalam bentuk KTP maupun NIK, tidak dapat dipahami sekedar sebagai pelanggaran administratif pemilu.
Artikel ilmiah karya Hanan Anisyah Sutopo dan Sidi Ahyar Wiraguna dari Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul menyimpulkan pencatutan nama menjadi anggota partai dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga perdata.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa data kependudukan memiliki posisi strategis karena berfungsi sebagai identitas tunggal warga negara dan digunakan lintas sektor, mulai dari layanan publik hingga politik elektoral. ketika data ini disalahgunakan untuk kepentingan kampanye atau pemenuhan syarat kepesertaan pemilu, dampaknya tidak hanya merugikan individu pemilik data, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Ketika warga mengetahui identitasnya dapat digunakan tanpa izin dan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, partai politik, dan institusi negara ikut tergerus. Demokrasi selalu dipandang bukan sebagai ruang kedaulatan rakyat,
melainkan sebagai sistem yang memungkinkan pelanggaran hak warga berlangsung tanpa akuntabilitas
Selain itu, penelitian dari Universitas Esa Unggul menyoroti Pasal 173 UU Pemilu yang acapkali menjadi pemicu terjadinya pengunggahan data massal tanpa verifikasi persetujuan.
Partai politik diposisikan sebagai pengendali data peribadi, sehingga memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap pemrosesan data yang dilakukan. Jika terbukti lalai atau sengaja melakukan pencatutan, partai politik sebagai korporasi dapat dikenai denda RP50 miliar, bahkan pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU
PDP. Lebih jauh, kajian tersebut menekankan bahwa lemahnya pengawasan dan belum sinkronnya pelaksanaan UU Pemilu dengan UU PDP menciptakan ruang abu-abu penegakan hukum.
Hingga laporan ini ditulis, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mencatat 208 laporan pencatutan identitas warga dalam Sistem Informasi Partai Politik. KPU menegaskan bahwa penghapusan keanggotaan tetap berada pada kewenangan partai, sementara belum ada mekanisme otomatis untuk memverifikasi atau menghapus data warga yang tidak pernah melapor.